KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan wabah virus Corona. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menkeu pada 30 April 2020. "Hibah penanganan pandemi Covid-19, adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/5).
Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan wabah virus Corona. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menkeu pada 30 April 2020. "Hibah penanganan pandemi Covid-19, adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/5).