KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai dan keperluan ibadah, menteri keuangan (menkeu) menyempurnakan tata cara pembebasan cukai. Beleid tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no. 172/PMK.04/2019 tentang tata cara pembebasan cukai. PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK no. 109/PMK.04/2010.
Baca Juga: Garuda Indonesia lepas tangan soal penyelundupan onderdil ilegal Harley Davidson Dalam PMK baru tersebut, terdapat beberapa perubahan dan penambahan. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol seperti yang diatur tersebut, harus menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam tempat tersendiri di lokasi perusahaannya. Namun, beberapa pengusaha barang hasil akhir dilarang untuk menimbun etil alkohol dan membuang barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai di satu tempat yang sama dan dengan ketentuan barang tersebut merupakan bahan bakar nabati dan tempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol telah mendapat izin dari instansi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Atur tata cara penyetoran saldo mengendap, Kemenkeu terbitkan PMK Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil alkohol tersebut harus mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang nantinya bisa dimonitor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baik secara langsung maupun lewat
online. Selain itu, pengusaha harus mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas pembebasan cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10. Selanjutnya, dalam PMK tersebut, pembebasan cukai dapat diberikan pada etil alkohol yang minuman yang mengandung etil yang digunakan untuk tujuan sosial tanpa ada ketentuan kadar paling rendah. Sementara dalam PMK sebelumnya, diatur kadar paling rendah adalah 85%.
Editor: Handoyo .