Kemenkeu terbitkan landasan aturan e-commerce sebagai mitra distribusi SUN ritel



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis mitra distribusi yang dapat digandeng untuk menawarkan dan menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, pemerintah menambahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias E-Commerce sebagai salah satu mitra distribusi untuk SUN ritel.

Baca Juga: Pemerintah rencanakan penerbitan Pandemic Bond sebesar Rp 449,9 triliun


Sebelumnya, institusi yang dapat menjadi mitra distribusi pemerintah untuk SUN ritel hanya bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menambah satu kewajiban baru mitra distribusi yaitu melaksanakan pemuktahiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.

Baca Juga: Kemenkeu proyeksi pembayaran bunga utang di tahun ini naik Rp 40 triliun

Editor: Noverius Laoli