KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis mitra distribusi yang dapat digandeng untuk menawarkan dan menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, pemerintah menambahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias E-Commerce sebagai salah satu mitra distribusi untuk SUN ritel. Baca Juga: Pemerintah rencanakan penerbitan Pandemic Bond sebesar Rp 449,9 triliun
Kemenkeu terbitkan landasan aturan e-commerce sebagai mitra distribusi SUN ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis mitra distribusi yang dapat digandeng untuk menawarkan dan menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, pemerintah menambahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias E-Commerce sebagai salah satu mitra distribusi untuk SUN ritel. Baca Juga: Pemerintah rencanakan penerbitan Pandemic Bond sebesar Rp 449,9 triliun