KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode ketiga tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 151/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 1 triliun. Berdasarkan peraturan tersebut, data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah meliputi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Adapun, data itu juga harus disampaikan kepada Direkorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kemenkeu terbitkan PMK 151 tentang pengelolaan DID tambahan periode ketiga TA 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode ketiga tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 151/PMK.07/2020. Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 1 triliun. Berdasarkan peraturan tersebut, data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah meliputi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Adapun, data itu juga harus disampaikan kepada Direkorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).