Kemenkeu Terbitkan Sukuk Lewat Skema Private Placement, Himpun Dana Rp 11,5 Miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk seri SW010 melalui skema private placement dengan total nilai nominal Rp 11,5 miliar.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan yang dirilis pada Jumat (26/6), penerbitan SBSN tersebut dilakukan pada 25 Juni 2026 dengan nilai nominal sebesar Rp 11.500.000.000 atau sebanyak 11.500 unit. Setiap unit memiliki nilai nominal Rp 1 juta.

SBSN seri SW010 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dan bersifat tidak dapat diperdagangkan (non-tradable). Instrumen tersebut menawarkan tingkat imbalan (kupon) tetap (fixed coupon) sebesar 6,75% per tahun dengan tingkat imbal hasil (yield) sebesar 7%.


Baca Juga: Kepala BGN dan Menkeu Purbaya Bahas Efisiensi Anggaran MBG

Tanggal setelmen sekaligus tanggal penerbitan ditetapkan pada 25 Juni 2026. Adapun surat berharga syariah tersebut memiliki tenor lima tahun dan akan jatuh tempo pada 25 Juni 2031.

Melalui penerbitan SBSN seri SW010 ini, pemerintah menghimpun dana sebesar Rp 11,5 miliar. Penerbitan melalui mekanisme private placement merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dilakukan pemerintah di luar lelang reguler maupun penawaran ritel, dengan penempatan langsung kepada investor institusi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana yang diperoleh dari penerbitan SBSN menjadi bagian dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan syariah domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News