KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI). Total nominal penerbitan tersebut sebesar Rp 21,8 triliun. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebutkan, penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ketiga dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 melalui Penerbitan SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara oleh Pemerintah dan Pembelian di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia.
Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Rp 21,87 Triliun Private Placement untuk BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI). Total nominal penerbitan tersebut sebesar Rp 21,8 triliun. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebutkan, penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ketiga dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 melalui Penerbitan SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara oleh Pemerintah dan Pembelian di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia.