Kemenkeu: Terbitnya PP 6 Tahun 2023 Pastikan Belanja Negara Semakin Berkualitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan belanja negara akan semakin berkualitas dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan belied ini menggantikan PP Nomor 90 Tahun 2010 yang telah berumur lebih dari satu dekade. Dalam PP ini mengatur terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang mencakup RKA Kementerian/Lembaga, RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan RKA Bendahara Umum Negara (BUN).

“PP ini pada dasarnya merupakan perubahan, jadi bukan sekedar akhirnya ini menggantikan peraturan PP Nomor 90 Tahun 2010 yang selama perjalanannya kita merasakan banyak yang perlu di sempurnakan,” tutur Isa dalam media briefing, Selasa (7/3).


Baca Juga: Kementerian Keuangan Siapkan Anggaran Bansos Pangan Ramadan dan Lebaran 2023

Sementara itu, lingkup pengaturan PP ini meliputi, penyusunan APBN, prinsip-prinsip penyusunan RKA, proses penyusunan RKA K/L dan  RKA BUN, serta DIPA dan perubahan anggaran dalam melaksanakan APBN.

Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) kata Isa, perlu dilakukan penguatan untuk berbagai perubahan, ide, dan terobosan,  bahkan pendekatan baru untuk melakukan perencanaan anggaran.

Hal-hal yang diperbaharui dalam PP ini di antaranya, terkait perencanaan dan penganggaran yang semula jangka pendek atau setahun ke depan, bisa menjadi tiga tahun ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan berbagai kegiatan yang sudah direncanakan dalam jangka Panjang bisa terealisasikan.

“Jadi untuk 2025 sampai 2027 kita sudah perkuat perencanaan dan estimasi awal. Karena tahun berikutnya kita perbaiki,” jelasnya.

Kemudian, dalam PP ini juga terdapat fitur baru yakni otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam PP ini Kepala Otorita IKN berhak mengelola anggaran IKN secara fleksibel. Selain itu juga untuk mengharmonisasikan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan PP ini, sehingga otoritas IKN bisa memiliki kewenangan  dan tanggung jawab hanya pada IKN.

“Untuk itu kita harus harmoniskan yang kemudian akan tetap kita lihat sebagai satu kesatuan APBN. Kita nggak akan membuat APBN khusus untuk IKN,” jelasnya.

Lebih rinci, mengacu pada belied PP Nomor 6 Tahun 2023, RKA di IKN di Nusantara berlaku secara mutatis mutandis. Kekhususan RKA Otorita IKN sebagaimana dimaksud berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja.

Kemudian, penyusunan RKA Otorita IKN yang memperhatikan Rencana Induk IKN, pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan, dan mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

“Bahwa beberapa ada kekhasan yang dimiliki UU IKN, ini yang kemudian ditampung pengaturannya (pada PP ini), paling tidak sebagai cantolan bahwa kemudian nanti ada PP sendiri untuk IKN. Ada PP pendanaan IKN Nomor 17 tahun 2022 untuk memastikan ini menjadi sesuatu yang integral perencanaan keuangan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Siapkan Sanksi Tegas Bagi yang Tak Lapor LHKPN, Bisa Rampas Harta Kekayaan

Untuk diketahui, PP ini mulai berlaku pada 16 Februari 2023. Dengan penyusunan PP ini diharapkan akan memberikan landasan hukum dalam konsep penganggaran yang komprehensif.

Di antaranya, kepastian hukum terhadap perumusan dokumen penganggaran serta sinkronisasi atas proses perencanaan penganggaran tersebut sebagai wujud dalam dinamisasi penganggaran melalui redesign sistem penganggaran.

Menyeragamkan pemahaman atas proses, perspektif, dan pola kerja antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan K/L, sehingga akan menghasilkan dokumen penganggaran yang memberikan jaminan efektif dan efisien, sesuai dengan koridor dan standar yang ditetapkan.

Terakhir, memberikan jaminan kesatuan pelaksanaan operasional mulai dari perencanaan, penganggaran, revisi, sampai dengan evaluasi dan pelaporan atau penilaian Kinerja. Serta. penguatan implementasi konsep asas nilai manfaat uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .