KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). PNBP tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil.
Baca Juga: Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun ke DPR Secara rinci, penerimaan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp 19,1 miliar. Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset. "Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Senin (15/6/2026). Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang hanya karena berjalannya waktu.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk 2027 "Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya. Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Melalui kolaborasi tersebut, aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan dapat kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara. Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, Kemenkeu juga akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta para pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara, sehingga semakin memperkuat kapasitas fiskal dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News