Kemenkeu Terima Rp 6,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Hingga 10 April 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (10/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 35.238 wajib pajak dengan 40.277 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,02 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,89 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 50,50 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,78 triliun.


Baca Juga: Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu: Kenaikan Tarif PPN Tak Terlalu Membebani

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Baca Juga: Ini Intisari 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati