KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (11/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 35.290 wajib pajak dengan 40.338 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,02 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,95 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 50,56 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,78 triliun.
Kemenkeu Terima Rp 6,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Hingga 11 April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (11/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 35.290 wajib pajak dengan 40.338 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,02 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,95 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 50,56 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,78 triliun.