KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah menyampaikan tagihan untuk pembayaran kompensasi energi. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tagihan kompensasi dari Pertamina dan PLN nilainya mencapai Rp 53,8 triliun pada kuartal I-2024. Isa bilang, pembayaran kompensasi energi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah diaudit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkeu Terima Tagihan Kompensasi Energi Pertamina & PLN Capai Rp 53,8 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah menyampaikan tagihan untuk pembayaran kompensasi energi. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tagihan kompensasi dari Pertamina dan PLN nilainya mencapai Rp 53,8 triliun pada kuartal I-2024. Isa bilang, pembayaran kompensasi energi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah diaudit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).