KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana pemerintah untuk menambah objek pajak pertambahan nilai (PPN) tetap akan melindungi ekonomi masyarakat. Bendahara negara itu bilang untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan miskin tetap diberikan subsidi. Alias dikecualikan dari pungutan PPN. “Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi mengunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana pemerintah untuk menambah objek pajak pertambahan nilai (PPN) tetap akan melindungi ekonomi masyarakat. Bendahara negara itu bilang untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan miskin tetap diberikan subsidi. Alias dikecualikan dari pungutan PPN. “Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi mengunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).