Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar maupun lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2019. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2019 yang meliputi penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2017, kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2016 dan 2017, serta kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2018. 

Kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. 


Baca Juga: Kemenkeu: Sisa DBH Dana Reboisasi Rp 4,55 triliun bisa digunakan untuk atasi karhutla

Sementara, lebih bayar DBH adalah selisih lebihnya antara realisasi dengan yang telah disalurkan atau dihitung berdasarkan prognosa penerimaan negara. 

Melalui beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 19,21 triliun. Sementara, lebih bayar sebesar Rp 11,46 triliun. 

Kurang bayar yang belum disalurkan maupun lebih bayar yang belum diselesaikan sampai dengan tahun 2017 tersebut terdiri dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, Mineral dan Batubara, Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Perikanan. 

Untuk kurang bayar DBH tahun anggaran 2016 dan 2017, Kemenkeu menetapkan sebesar 36,55 miliar. Sementara, lebih bayarnya sebesar Rp 9,23 miliar. Keduanya berasal dari DBH SDA Mineral dan Batubara. 

Adapun, kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2018 tercatat sebesar Rp 23,69 triliun. Sedangkan lebih bayar DBH hanya sebesar Rp 2,48 triliun pada tahun 2018. 

Kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun anggaran 2018 meliputi DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, Mineral dan Batubara, Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Perikanan. 

Baca Juga: Ada sisa dana bagi hasil dana reboisasi, Kemenkeu: Dapat digunakan atasi karhutla

Jika diakumulasi, nominal kurang bayar DBH yang ditetapkan dan mesti disalurkan oleh pemerintah mencapai Rp 43,21 triliun. 

Sementara, total lebih bayar yang belum diselesaikan sebesar Rp 13,95 triliun. 

Dalam beleid yang resmi diundangkan 8 Oktober lalu tersebut, Menkeu menyatakan, kurang bayar DBH secara keseluruhan akan disalurkan sesuai dengan alokasi yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi