KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar maupun lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2019. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2019 yang meliputi penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2017, kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2016 dan 2017, serta kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2018. Kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran.
Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar maupun lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2019. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2019 yang meliputi penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2017, kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2016 dan 2017, serta kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran 2018. Kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran.