KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Kehadiran Beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komwasjak. Adapun PMK Nomor 2/PMK.09/2023 merupakan perubahan dari landasan hukum sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan. Disebutkan bahwa peraturan PMK terbaru itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.
Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Kehadiran Beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komwasjak. Adapun PMK Nomor 2/PMK.09/2023 merupakan perubahan dari landasan hukum sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan. Disebutkan bahwa peraturan PMK terbaru itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.