KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rnagka pelaksanaan desentralisasi.
Kemenkeu tetapkan lebih bayar DBH tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,04 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rnagka pelaksanaan desentralisasi.