KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan suku bunga sebesar 3,42% dari penempatan dana pemerintah di bank mitra dengan alokasi anggaran Rp 30 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga saat ini dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebuh dahulu. Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun ke Himbara, begini rencana bank BUMN
Kemenkeu tetapkan suku bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 3,42%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan suku bunga sebesar 3,42% dari penempatan dana pemerintah di bank mitra dengan alokasi anggaran Rp 30 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga saat ini dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebuh dahulu. Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun ke Himbara, begini rencana bank BUMN