KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4) pagi. "Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa. Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Kemenkeu: THR untuk ASN paling cepat cair 10 hari sebelum Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4) pagi. "Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa. Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.