Kemenkeu tolak cairkan tunggakan dana Jamkesmas



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pencairan tunggakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) periode Oktober sampai dengan Desember 2013.

Kemenkeu menilai, syarat untuk pencairan dana tersebut sampai saat ini belum terpenuhi. Syarat itu adalah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit BPKP tersebut. "Kami masih menunggu, selama hasil audit belum diberikan, kami belum bisa cairkan dana tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (23/4). Klaim dana Jamkesmas sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari tagihan 1.023 rumahsakit penyelenggara pelayanan Jamkesmas periode Oktober sampai dengan Desember 2013 lalu tidak bisa dicairkan.


Akmal Taher, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi akibat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal tahun 2014 lalu. Akmal mengatakan, pelaksanaan program tersebut telah membuat Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK), unit kerja di Kementerian Kesehatan yang sebelum program JKN dilaksanakan diberi tugas oleh pemerintah untuk membayarkan klaim Jamkesmas, ditutup. Akibat penutupan tersebut, klaim Jamkesmas yang diajukan oleh rumah sakit tidak bisa dicairkan. Selain itu, kesulitan pencairan juga diakibatkan oleh permasalahan verifikasi. Sampai dengan Maret kemarin, atau tiga bulan paska pelaksanaan Program JKN, BPKP baru mampu menyelesaikan verifikasi pengajuan klaim sebesar Rp 1,3 triliun.

Akmal berharap BPKP segera menyelesaikan audit yang mereka lakukan sehingga Kementerian Keuangan bisa segera mencairkan dana tersebut.

Masih dihitung BPKP

Akmal khawatir, kalau pencairan klaim Jamkesmas tidak segera diselesaikan, kesehatan keuangan rumahsakit bisa terganggu. Jika dibiarkan terus berlarut- larut, dia khawatir permasalahan tersebut akan mengganggu layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat.

Akmal menambahkan, untuk menyiasati agar tunggakan klaim Jamkesmas tersebut tidak mengganggu pelayanan rumah sakit, Kementerian Kesehatan mengambil dua siasat.

Pertama, meminta daerah untuk membantu membayarkan klaim yang diajukan rumah sakit. Kedua, untuk menjamin ketersediaan obat, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan surat permintaan kepada perusahaan farmasi untuk menunda pembayaran obat yang dilakukan oleh rumah sakit.

Ketiga, meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat pencairan klaim JKN.

Mardiasmo, Kepala BPKP sementara itu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini lembaganya memang belum menyelesaikan audit klaim Jamkesmas. "Masih on going, sedang kami hitung," katanya.

Sayangnya, Mardiasmo tidak menjelaskan secara lebih rinci, kapan audit tersebut akan diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan