JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pencairan tunggakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) periode Oktober sampai dengan Desember 2013. Kemenkeu menilai, syarat untuk pencairan dana tersebut sampai saat ini belum terpenuhi. Syarat itu adalah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit BPKP tersebut. "Kami masih menunggu, selama hasil audit belum diberikan, kami belum bisa cairkan dana tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (23/4). Klaim dana Jamkesmas sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari tagihan 1.023 rumahsakit penyelenggara pelayanan Jamkesmas periode Oktober sampai dengan Desember 2013 lalu tidak bisa dicairkan.
Kemenkeu tolak cairkan tunggakan dana Jamkesmas
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pencairan tunggakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) periode Oktober sampai dengan Desember 2013. Kemenkeu menilai, syarat untuk pencairan dana tersebut sampai saat ini belum terpenuhi. Syarat itu adalah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit BPKP tersebut. "Kami masih menunggu, selama hasil audit belum diberikan, kami belum bisa cairkan dana tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (23/4). Klaim dana Jamkesmas sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari tagihan 1.023 rumahsakit penyelenggara pelayanan Jamkesmas periode Oktober sampai dengan Desember 2013 lalu tidak bisa dicairkan.