Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya menolak secara tegas pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada institusi Kemenkeu.


"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Sebut Harta Rafael Alun Rp 56 M Tak Masuk Akal, Cek Kekayaannya

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatannya.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: KPK Periksa Rafael Alun, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Menjadi Hedonis

Kasus penganiayaan tersebut juga menyeret harta fantastis yang dimiliki Rafael Alun dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli