KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per tanggal 8 Mei 2020 lalu ada 353 daerah yang penyaluran dana alokasi umum (DAU)-nya tertunda. Sanksi penundaan ini diberikan karena ke-353 daerah tersebut belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD), terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan corona. "Ada 353 daerah yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU. Kami berharap mereka segera melakukan perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/5). Baca Juga: Tak Taat Aturan, Pencairan DAU 380 Pemda Ditunda
Untuk memastikan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya. Ketentuan penundaan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Kemudian, Menkeu mencatat sudah ada 479 daerah yang menyampaikan laporan perubahan. Sementara itu yang belum menyampaikan laporan ada 64 daerah, serta sebanyak 189 Pemda telah memenuhi kriteria. Ia menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan penyesuaian APBD kepada Pemda, dengan komposisi penurunan belanja barang dan belanja modal masing-masing minimal 50%. Selain itu, dengan penyesuaian APBD saat ini, telah menyebabkan penurunan belanja barang atau jasa dari 24,87% menjadi 20,86%, sedangkan belanja modal turun dari 18,16% menjadi 12,89%. Baca Juga: Penyaluran DAU di 312 kabupaten tertunda, ini himbaukan Apkasi kepada kepala daerah