KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per tanggal 8 Mei 2020 lalu ada 353 daerah yang penyaluran dana alokasi umum (DAU)-nya tertunda. Sanksi penundaan ini diberikan karena ke-353 daerah tersebut belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD), terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan corona. "Ada 353 daerah yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU. Kami berharap mereka segera melakukan perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/5). Baca Juga: Tak Taat Aturan, Pencairan DAU 380 Pemda Ditunda
Kemenkeu tunda penyaluran DAU ke 353 daerah, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per tanggal 8 Mei 2020 lalu ada 353 daerah yang penyaluran dana alokasi umum (DAU)-nya tertunda. Sanksi penundaan ini diberikan karena ke-353 daerah tersebut belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD), terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan corona. "Ada 353 daerah yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU. Kami berharap mereka segera melakukan perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/5). Baca Juga: Tak Taat Aturan, Pencairan DAU 380 Pemda Ditunda