KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melelang kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Hal tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. Diperkirakan, harga lelangnya sekitar Rp 750 juta. Nilai acuan tersebut masih dalam perkiraan, dan akan dilakukan perhitungan ulang. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, uang hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Kemenkeu: Uang Hasil Lelang Eks KRI Teluk Sampit-515 akan Masuk Kas Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melelang kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Hal tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. Diperkirakan, harga lelangnya sekitar Rp 750 juta. Nilai acuan tersebut masih dalam perkiraan, dan akan dilakukan perhitungan ulang. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, uang hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.