Kemenkeu Ubah Pola Belanja APBN, Targetkan Penyerapan 26% per Kuartal



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah pola realisasi belanja APBN 2026 agar lebih merata sepanjang tahun, dengan menargetkan penyerapan sekitar 26% pada masing-masing kuartal II, III, dan IV.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan belanja di akhir tahun sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan merata sepanjang tahun 2026, sehingga perlu mengubah pola konsumsi pemerintah.

Sebagai informasi, pagu belanja APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun. Hingga kuartal I-2026, realisasi belanja telah mencapai Rp 815 triliun atau setara 21,2% dari pagu.


“Karena kita ingin mengubah pola pengeluaran pemerintah yang sebelumnya menumpuk di triwulan IV, sekarang diratakan. Di triwulan I 21%, kemudian triwulan II targetnya 26%, triwulan III 26%, dan triwulan IV juga 26%,” kata Juda dalam agenda Kick Off PINISI di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu SAL Susut, Tegaskan Dana Rp 420 Triliun Masih Utuh

Ia menambahkan, percepatan belanja pemerintah turut mendorong konsumsi masyarakat yang masih berada dalam tren meningkat. Hal ini tercermin dari indikator Mandiri Spending Index (MSI) yang menunjukkan peningkatan pada sektor barang konsumsi seperti consumer goods dan elektronik.

Selain itu, tingkat keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi juga masih terjaga kuat, meskipun sempat mengalami sedikit pelemahan pada Maret akibat meningkatnya ketidakpastian global, termasuk konflik di Timur Tengah.

Dengan berbagai indikator tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 dapat mencapai 5,5%.

"Proyeksi Kementerian Keuangan pertumbuhan di Triwulan I diperkirakan 5,5% dengan melihat tadi PPN dan PPN-BM meningkat cukup signifikan, kemudian ekspektasi konsumen dan sebagainya, ini yang kemudian kita optimis bahwa di Triwulan I akan tumbuh 5,5%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News