KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mulai berjalan pada semester I-2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan perubahan struktur kelembagaan bursa tersebut. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sedang merumuskan sejumlah opsi terkait skema demutualisasi. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan para pelaku pasar.
Kemenkeu Ungkap Demutualisasi BEI Akan Dimulai Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mulai berjalan pada semester I-2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan perubahan struktur kelembagaan bursa tersebut. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sedang merumuskan sejumlah opsi terkait skema demutualisasi. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan para pelaku pasar.