KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pengawasan kepada sekitar 2.000 wajib pajak tersebut dilakukan melalui transformasi join program antara eselon I di Kemenkeu. "Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kita identifikasi. Kita akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Cetak Rekor, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa lebih dari 2.000 wajib pajak tersebut seluruhnya merupakan wajib pajak badan. "Dapat kami sampaikan bahwa keseluruhan wajib pajak dalam joint program merupakan wajib pajak badan," kata Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (17/3). Sebagai informasi, joint program antar eselon I ini merupakan satu dari empat strategi yang akan dilakukan Kemenkeu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di 2025 ini. Upaya lainnya adalah pemerintah akan memajaki transaksi elektronik, baik di dalam negeri maupun luar negeri guna mengoptimalkan penerimaan. Baca Juga: Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Jadi Rp 2.443 Triliun pada 2025 Kemudian, pemerintah akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.