KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) didorong untuk mendongkrak local taxing power. Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan local taxing power masih cenderung rendah. Hal itu menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal. Maka PDRD didorong untuk mendongkrak local taxing power. "Kebijakan PDRD yang diamanatkan alam UU HKPD didorong untuk memberikan power pada local taxing," jelas Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
Kemenkeu Ungkap Sejumlah Tantangan dalam Pemungutan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) didorong untuk mendongkrak local taxing power. Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan local taxing power masih cenderung rendah. Hal itu menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal. Maka PDRD didorong untuk mendongkrak local taxing power. "Kebijakan PDRD yang diamanatkan alam UU HKPD didorong untuk memberikan power pada local taxing," jelas Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
TAG: