KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk membawa rasio pajak daerah ke angka optimal. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak daerah alias local tax ratio ke angka 3%. Menurutnya, hal ini bertujuan agar daerah-daerah tidak hanya bergantung dari transfer ke daerah saja. Selain itu, upaya peningkatan rasio pajak daerah juga sesuai amanah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kemenkeu Upayakan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk membawa rasio pajak daerah ke angka optimal. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak daerah alias local tax ratio ke angka 3%. Menurutnya, hal ini bertujuan agar daerah-daerah tidak hanya bergantung dari transfer ke daerah saja. Selain itu, upaya peningkatan rasio pajak daerah juga sesuai amanah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).