Kemenkeu usulkan aturan mobil dual-fuel



JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan akan mendorong adanya kebijakan industri otomotif yang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mengurangi fosil fuel.

"Mobil baru di Indonesia baik yang impor atau assembling di dalam negeri akan bisa dual-fuel," ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jum'at (28/3). Sistem yang memungkinkan penggunaan dua bahan bakar yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) sekaligus dalam satu mobil tersebut dapat memberikan keuntungan ganda bagi pengguna mobil.

Pertama, masyarakat tak perlu membeli converter kit sehingga tak usah menyiapkan modal. Kedua, kesangsian masyarakat akan keamanan penggunaan converter kit bisa diantisipasi jika sistemnya memang berasal dari pabrik. Wamenkeu menyebut tak perlu pemberian insentif bagi pengusaha untuk menyukseskan wacana tersebut. Layaknya pembuatan smelter di pertambangan, pengusaha akhirnya merasa diuntungkan meski awalnya menolak.


Bambang mengusulkan, harga gas dipertimbangkan ulang karena harga saat ini yakni Rp 3.100 dinilai tak menarik bagi produsen. Namun, kenaikan harga dipastikan tidak merugikan masyarakat sekaligus menguntungkan pengusaha. "Kita akan cari rasio yang pas terhadap BBM bersubsidi," ungkapnya. Bambang memastikan, jika sudah ada permintaan, stok gas di dalam negeri akan tersedia karena pemerintah melihat ekspor gas di masa mendatang menjadi kurang prospektif akibat banyaknya suplai gas dari berbagai negara. Nantinya, stok gas akan difokuskan untuk transportasi dan perkotaan dalam negeri. Kebijakan mengenai mobil dual-fuel akan dilakukan bertahap agar masyarakat bisa bersiap. "Mungkin dibatasi dulu mereknya, jenisnya, besar kecil mobilnya," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan