KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bertukar data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meragukan pelaku e-commerce akan bisa kerjasama dengan DJBC. Ini karena mereka tidak bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya. “Saya ragu PPMSE akan bisa kerjasama dengan DJBC karena dari mereka saja tidak mau dan tidak dapat mengetahui jumlah barang impor di aplikasi mereka. Maka dari itu, saya rasa kuncinya adalah di ‘tag-ing’ barang impor di platform. Ini harusnya bisa diatur di Kemendag ataupun Kominfo,” tutur Nailul kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).
Kemenkeu Wajibkan Pelaku E-Commerce Bertukar Data dengan DJBC, Ini Kata Ekonom
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bertukar data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meragukan pelaku e-commerce akan bisa kerjasama dengan DJBC. Ini karena mereka tidak bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya. “Saya ragu PPMSE akan bisa kerjasama dengan DJBC karena dari mereka saja tidak mau dan tidak dapat mengetahui jumlah barang impor di aplikasi mereka. Maka dari itu, saya rasa kuncinya adalah di ‘tag-ing’ barang impor di platform. Ini harusnya bisa diatur di Kemendag ataupun Kominfo,” tutur Nailul kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).