KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pajak dan cukai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana pemberian insentif bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal ini tercermin dari besarnya alokasi belanja perpajakan dan kepabeanan sepanjang 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, belanja perpajakan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 530,3 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp 27,57 Triliun, PBB Jadi Andalan Belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan negara yang seharusnya dipungut, namun dibebaskan atau tidak dipungut sebagai bentuk insentif fiskal. Insentif ini diberikan melalui berbagai kebijakan pembebasan dan keringanan pajak. “Pajak dan bea cukai itu bukan hanya memungut penerimaan, tetapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak, cukai, maupun penerimaan kepabeanan. Ini selalu kami laporkan dalam belanja perpajakan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan, belanja perpajakan muncul dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan berbagai fasilitas pajak. Insentif tersebut antara lain berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perumahan dan bahan makanan pokok, serta fasilitas bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan.
Baca Juga: Celios: Rp 137 Triliun Insentif Pajak Mengalir ke Konglomerat Pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui skema pajak penghasilan final dan tarif khusus. Sementara di sisi investasi, insentif diberikan dalam bentuk
tax holiday dan
tax allowance untuk memperkuat iklim usaha dan mendorong penanaman modal. Menurut Suahasil, jika dilihat dari sisi penerima manfaat, belanja perpajakan ini dinikmati oleh berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga melalui pembebasan PPN dan PPh, UMKM, hingga dunia usaha yang memperoleh insentif untuk memperkuat investasi dan aktivitas bisnis. Selain insentif perpajakan, pemerintah juga mengalokasikan insentif di bidang kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp 40,4 triliun. Insentif kepabeanan tersebut meliputi penangguhan bea masuk bagi pelaku usaha di kawasan berikat, pembebasan bea masuk sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, serta fasilitas pembebasan dan penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal Pemerintah juga memberikan pengembalian bea masuk melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, gas bumi, dan panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, insentif ini membantu dunia usaha bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News