KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa holding periode selama tiga bulan tersebut belum bersifat final.
Kemenko Beberkan Bocoran Aturan Baru Tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa holding periode selama tiga bulan tersebut belum bersifat final.