KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman akan mengusulkan supaya garam kembali dimasukkan dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ini supaya harga garam di tingkat petani tak kembali anjlok. Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan, dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam menjadi salah satu barang yang dikeluarkan. Karena itu, HPP garam tidak bisa dijaga oleh pemerintah. Baca Juga: Kemenko Maritim sebut rendahnya kualitas garam jadi penyebab anjloknya harga
Kemenko Maritim usulkan garam dimasukkan ke barang kebutuhan pokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman akan mengusulkan supaya garam kembali dimasukkan dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ini supaya harga garam di tingkat petani tak kembali anjlok. Deputi bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan, dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam menjadi salah satu barang yang dikeluarkan. Karena itu, HPP garam tidak bisa dijaga oleh pemerintah. Baca Juga: Kemenko Maritim sebut rendahnya kualitas garam jadi penyebab anjloknya harga