KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebutkan bahwa usulan skema Badan Layanan Umum (BLU) dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias
domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan tidak akan menyebabkan terjadinya kenaikan tarif listrik. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto. “Tidak perlu ada kenaikan harga listrik, karena yang subsidi bukan negara lagi, yang subsidi adalah perusahaan-perusahaan batubara,” tutur Septian saat ditemui Kontan.co.id di Gedung Kemenko Marves, Selasa (11/1).
Baca Juga: Komisi VII Bakal Gelar Raker Dengan Menteri ESDM, Salah Satunya Bahas Kebijakan DMO Pemenuhan DMO untuk kelistrikan dalam skema BLU yang diusulkan menggunakan skema pungutan batubara untuk dapat mensubsidi pembelian batubara PLN di harga pasar. Sederhananya, PLN dan IPP akan membeli batubara dari produsen dengan pasar. Selisihnya akan ditanggung/dibayar oleh BLU. Dananya berasal dari pungutan yang dibebankan kepada seluruh produsen batubara di Indonesia. Nilai pungutannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli oleh sektor kelistrikan dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton. “(Kalau harga pasar lebih rendah dari acuan US$ 70 per ton) pungutannya tidak ada,” terang Septian. Usulan skema BLU disusun sebagai solusi persoalan disparitas harga batubara domestik untuk sektor kelistrikan dengan harga batubara global. Asal tahu, persoalan disparitas harga ini ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya persoalan krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan
independent power producer (IPP) yang terjadi beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, dalam pemenuhan DMO yang ada saat ini, harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dipatok sebesar US$ 70 per metrik ton. Padahal, harga batubara global bisa bergerak jauh melampaui harga patokan DMO tersebut, bahkan menembus level US$ 200 per ton.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bahas Usulan Skema BLU DMO Batubara untuk Kelistrikan Ketidakpatuhan sejumlah perusahaan batubara yang lebih memilih memilih ekspor dan tidak memenuhi ketentuan minimal pemenuhan kebutuhan batubara domestik alias DMO-nya diduga terjadi karena persoalan ini.
Menurut Septian, Kemenko Marves masih akan membahas usulan skema BLU untuk DMO kelistrikan bersama pemangku kepentingan dalam isu ini. Septian bilang, Kemenko Marves masih ingin mendengar masukan dari asosiasi, PLN, serta kementerian dan lembaga lainnya mengenai usulan skema BLU. “Ini kan sifatnya masih usulan ya, jadi akan dibahas dengan k/l-k/l yang lain, jadi ini nanti masih akan melalui beberapa proses pembahasan, tapi kita perkirakan dalam 2-3 bulan kalau semuanya setuju, BLU ini bisa terbentuk,” tutur Septian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto