KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penanggulangan pandemi Covid-19, rupanya masih ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan para pekerja. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law ciptaker kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Pemerintah berharap dengan adanya RUU ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Minggu (26/4). RUU Ciptaker terdiri dari 11 kluster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penanggulangan pandemi Covid-19, rupanya masih ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan para pekerja. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law ciptaker kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Pemerintah berharap dengan adanya RUU ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Minggu (26/4). RUU Ciptaker terdiri dari 11 kluster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.