Kemenko Perekonomian Pastikan Program Makan Siang Tak Pakai Dana BOS Regular



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan anggaran program makan siang gratis yang diusung capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang sudah ada.

Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, anggaran makan siang gratis bisa menggunakan dana BOS afirmasi maupun yang lainnya.

“Entah afirmasi entah itu spesifik untuk makan siang, yang pasti skemanya BOS,” tutur Zaki kepada awak media, Jumat (8/3).


Zaki menjelaskan, awalnya usulan makan siang gratis disalurkan dari APBN melalui dana BOS, karena mendapat masukan setelah melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Skema Makan Siang Gratis Dibahas Setelah Keputusan KPU

“Usulan dari Kabupaten Tangerang kemarin adalah skema yang dipakai untuk pendanaan dari APBN nya melalui skema seperti BOS, atau melalui skema BOS yang dipisah rekeningnya tanpa mengganggu BOS yang reguler sekarang,” tambahnya.

Meski begitu, Ia menyebut saat ini Kemenko Perekonomian masih akan menunggu masukan-masukan lainnya dari berbagai daerah yang memang berinisiatif melakukan simulasi makan siang gratis.

Selain itu, Kabupaten Tangerang juga mengusulkan agar makan siang gratis ini dibeli dari pedagang lokal di sekeliling daerah.

Ia juga menambahkan, program makan siang gratis menggunakan dana BOS karena nantinya akan bersangkutan langsung dengan sekolah sehingga usulan tersebut akan lebih tepat.

“Jadi apapun nanti ada usulan lagi yang sebelumnya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dikirim ke kabupaten/kota kemudian dari Kabupaten/kota dikirim ke sekolah-sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian.

Mengutip laman resmi KemendikbudRistek, ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS.

Baca Juga: Ini Janji Sri Mulyani untuk Pemerintahan Baru

Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Dan terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari