KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, adanya perubahan pada pungutan ekspor ini tak akan berpengaruh pada volume ekspor tahun minyak sawit di tahun mendatang. Menurutnya, ekspor minyak sawit justru bergantung pada daya saing hingga kebutuhan atas komoditas tersebut. "Jadi kalau kita katakan pungutan, pungutan tidak ada kaitannya dengan jumlah ekspor. Kita harapkan [ekspor] terus tumbuh, karena sebagian besar memang sudah diserap oleh domestik dengan implementasi B30, sehingga supply yang ada di pasar kita harapkan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Musdhalifah dalam konferensi pers, Selasa (8/12).
Kemenko perekonomian sebut penyesuaian tarif ekspor sawit tak akan pengaruhi ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, adanya perubahan pada pungutan ekspor ini tak akan berpengaruh pada volume ekspor tahun minyak sawit di tahun mendatang. Menurutnya, ekspor minyak sawit justru bergantung pada daya saing hingga kebutuhan atas komoditas tersebut. "Jadi kalau kita katakan pungutan, pungutan tidak ada kaitannya dengan jumlah ekspor. Kita harapkan [ekspor] terus tumbuh, karena sebagian besar memang sudah diserap oleh domestik dengan implementasi B30, sehingga supply yang ada di pasar kita harapkan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Musdhalifah dalam konferensi pers, Selasa (8/12).