Kemenko perekonomian sebut penyesuaian tarif ekspor sawit tak akan pengaruhi ekspor



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, adanya perubahan pada pungutan ekspor ini tak akan berpengaruh pada volume ekspor tahun minyak sawit di tahun mendatang. Menurutnya, ekspor minyak sawit justru bergantung pada daya saing hingga kebutuhan atas komoditas tersebut.

"Jadi kalau kita katakan pungutan, pungutan tidak ada kaitannya dengan jumlah ekspor. Kita harapkan [ekspor] terus tumbuh, karena sebagian besar memang sudah diserap oleh domestik dengan  implementasi B30, sehingga supply yang ada di pasar kita harapkan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Musdhalifah dalam konferensi pers, Selasa (8/12).


Lebih lanjut, Musdhalifah pun mengatakan harga minyak sawit terbentuk di pasar global, menurutnya bila harga minyak sawit semakin tinggi maka pungutan ekspor sawit pun semakin tinggi, maka semakin rendah harga sawit global maka semakin rendah pula pungutan ekspornya.

Baca Juga: BPDPKS telah menyalurkan anggaran Rp 1,98 triliun untuk remajakan kebun sawit rakyat

Hal senada pun disampaikan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman. Menurutnya, di tahun mendatang, ekspor minyak sawit dan turunannya justru diperkirakan akan mengalami kenaikan. Menurutnya, perubahan pungutan sawit tidak akan berdampak pada kinerja ekspor.

"Berdasarkan proyeksi yang kita buat, bahwa tahun 2021 itu diproyeksikan akan ada peningkatan volume ekspor, kalau di 2020 ada 32 juta ton, kita proyeksikan di 2021 menjadi 36 juta ton. Ini sudah disepakati dengan Kementerian Perdagangan. Jadi walau ada kenaikan tarif, itu tidak akan berpengaruh terhadap performance ekspor sawit kita," ujar Eddy.

Adapun, sesuai dengan PMK 191/2020, tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenakan US$ 60 per tpn bila harga CPO di atas US$ 670 per ton hingga US$ 695 per ton.

Baca Juga: Ada penyesuaian tarif pungutan ekspor, ini kata emiten sawit

Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$ 75 per ton bila harga di atas US$ 695 hingga 720 per ton. Pungutan CPO akan kembali  naik sebesar US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton.

Selain tarif pungutan CPO, pungutan ekspor beberapa produk sawit lain yang mengalami penyesuaian seperti CPKO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, dan lainnya.

Namun ada juga produk sawit yang tidak mengalami penyesuaian meski harga CPO meningkat misalnya bungkil dan residu padat lain dari buah sawit dan kernel sawit, tandan buah kosong dari kelapa sawit, cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan lainnya.

Selanjutnya: Penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO dukung pengembangan program pembangunan sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli