KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni Subsidi bunga KUR super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Skema ini memang menyasar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha. Sehingga pemerintah akan menanggung suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp 10 juta. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan pemerintah menambah subsidi bunga KUR super mikro menjadi 6% sampai Desember 2020.
Kemenko perkirakan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro Rp 760 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni Subsidi bunga KUR super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Skema ini memang menyasar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha. Sehingga pemerintah akan menanggung suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp 10 juta. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan pemerintah menambah subsidi bunga KUR super mikro menjadi 6% sampai Desember 2020.