KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam penyusunan kebijakan,di mana pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses demi memastikan perlindungan yang menyeluruh dan relevan dengan realitas lapangan. Lokakarya konsultasi ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pemberdayaan Masyarakat sejak Maret 2025 menjadi momentum untuk merombak aturan secara lebih komprehensif.
Kemenko PM Gandeng OMS Buat Aturan Pelindungan PMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam penyusunan kebijakan,di mana pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses demi memastikan perlindungan yang menyeluruh dan relevan dengan realitas lapangan. Lokakarya konsultasi ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pemberdayaan Masyarakat sejak Maret 2025 menjadi momentum untuk merombak aturan secara lebih komprehensif.
TAG: