KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tengah mengkaji dan menggelar uji publik terkait rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektrik. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, dengan tujuan utama menurunkan risiko kesehatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani, pekerja, dan industri. Namun, rencana tersebut langsung menuai penolakan dari pelaku industri dan petani tembakau.
Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin Rokok Industri, GAPPRI Angkat Bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tengah mengkaji dan menggelar uji publik terkait rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektrik. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, dengan tujuan utama menurunkan risiko kesehatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani, pekerja, dan industri. Namun, rencana tersebut langsung menuai penolakan dari pelaku industri dan petani tembakau.
TAG: