Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin Rokok Industri, GAPPRI Angkat Bicara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tengah mengkaji dan menggelar uji publik terkait rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektrik. 

Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, dengan tujuan utama menurunkan risiko kesehatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan petani, pekerja, dan industri.

Namun, rencana tersebut langsung menuai penolakan dari pelaku industri dan petani tembakau. 


Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai aturan ini berpotensi menekan keberlangsungan industri kretek yang selama ini bergantung pada bahan baku lokal dengan karakter alami nikotin tinggi, seperti tembakau Temanggung.

Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan

Ia menilai kebijakan tersebut bisa berdampak serius pada operasional pabrik dan lapangan kerja.

"Pembatasan nikotin dan tar tidak hanya mempengaruhi bisnis dan kelangsungan operasional semata," ujar Henry.

Penolakan juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. 

Ia menilai usulan batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang sulit dipenuhi oleh tembakau lokal yang secara alami memiliki kadar lebih tinggi, khususnya dari wilayah Jawa.

Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos

Agus menilai jika aturan tersebut dipaksakan, maka struktur pertanian tembakau nasional berisiko tertekan dan petani lokal bisa tersingkir dari rantai pasok industri. 

Ia juga mengkritik proses penyusunan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan petani secara memadai dalam forum konsultasi publik.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7830193/asosiasi-soroti-wacana-aturan-pembatasan-tarnik-ingatkan-dampak-terhadap-industri-kretek.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News