KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) rencananya akan merampungkan regulasi mengenai rokok elektrik atau vape akhir 2020 mendatang. Kabarnya, regulasi pelarangan rokok elektrik ini akan masuk dalam muatan revisi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kendati demikian, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan regulasi mengenai pelarangan rokok elektrik tidak harus masuk dalam revisi PP No.109/2012. "Jadi bisa saja dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri, tergantung substansinya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/11).
Kemenko PMK: Regulasi Vape ditargetkan rampung akhir 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) rencananya akan merampungkan regulasi mengenai rokok elektrik atau vape akhir 2020 mendatang. Kabarnya, regulasi pelarangan rokok elektrik ini akan masuk dalam muatan revisi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kendati demikian, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan regulasi mengenai pelarangan rokok elektrik tidak harus masuk dalam revisi PP No.109/2012. "Jadi bisa saja dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri, tergantung substansinya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/11).