Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sangat serius dan konsen dalam mengawal kemajuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Ini adalah fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang menjadi kewenangan Kemenko PMK,” Demikian disampaikan Sekretaris Kemenko PMK Y. B. Satya Sananugraha dalam rapat koordinasi evaluasi kemajuan penanganan bencana di NTB yang dilaksanakan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (19/9). Fungsi KSP Kemenko PMK, lanjut Seskemenko PMK untuk memastikan implementasi kebijakan penanganan bencana dapat berjalan sesuai harapan. Adapun koordinator pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan koordinator pembangunan di lapangan sesuai arahan Presiden tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). “Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2018 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) yang ada dalam Inpres untuk mendukung secara maksimal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Seskemenko PMK.
Kemenko PMK Sangat Serius Kawal Kemajuan Rehab-Rekob NTB
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sangat serius dan konsen dalam mengawal kemajuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Ini adalah fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang menjadi kewenangan Kemenko PMK,” Demikian disampaikan Sekretaris Kemenko PMK Y. B. Satya Sananugraha dalam rapat koordinasi evaluasi kemajuan penanganan bencana di NTB yang dilaksanakan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (19/9). Fungsi KSP Kemenko PMK, lanjut Seskemenko PMK untuk memastikan implementasi kebijakan penanganan bencana dapat berjalan sesuai harapan. Adapun koordinator pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan koordinator pembangunan di lapangan sesuai arahan Presiden tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). “Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2018 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) yang ada dalam Inpres untuk mendukung secara maksimal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Seskemenko PMK.