KONTAN.CO.ID - Jakarta, 11 Agustus 2026 – Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi menghadapi potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum. Melalui Rapat Koordinasi Urgensi Penyusunan Kebijakan Menghadapi Post-Quantum Computing (PQC) yang diselenggarakan pada Kamis (6/8), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), akademisi, pelaku industri, dan komunitas keamanan siber memperkuat sinergi untuk menyiapkan Indonesia menghadapi era pasca-kuantum. Rapat koordinasi dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto, S.I.P., M.Tr.(Han.), serta dihadiri Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Marsda TNI R. Tjahjo Kurniawan, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Dr. Pratama Persadha, Asisten Deputi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Asisten Deputi Telekomunikasi dan Informasi Marsma TNI Agus Pandu Purnama, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji, serta perwakilan kementerian, lembaga, BUMN, industri, akademisi, dan komunitas keamanan siber. Forum ini menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi komputasi kuantum. Komputer kuantum diperkirakan akan menghadirkan lompatan besar dalam kemampuan komputasi yang membuka berbagai peluang bagi inovasi dan transformasi digital. Di sisi lain, teknologi tersebut juga berpotensi melemahkan sistem kriptografi yang saat ini melindungi transaksi digital, komunikasi, dan data strategis. Karena itu, langkah antisipatif perlu dipersiapkan sejak dini agar keamanan ekosistem digital nasional tetap terjaga.
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 11 Agustus 2026 – Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi menghadapi potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum. Melalui Rapat Koordinasi Urgensi Penyusunan Kebijakan Menghadapi Post-Quantum Computing (PQC) yang diselenggarakan pada Kamis (6/8), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), akademisi, pelaku industri, dan komunitas keamanan siber memperkuat sinergi untuk menyiapkan Indonesia menghadapi era pasca-kuantum. Rapat koordinasi dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto, S.I.P., M.Tr.(Han.), serta dihadiri Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Marsda TNI R. Tjahjo Kurniawan, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Dr. Pratama Persadha, Asisten Deputi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Asisten Deputi Telekomunikasi dan Informasi Marsma TNI Agus Pandu Purnama, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji, serta perwakilan kementerian, lembaga, BUMN, industri, akademisi, dan komunitas keamanan siber. Forum ini menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi komputasi kuantum. Komputer kuantum diperkirakan akan menghadirkan lompatan besar dalam kemampuan komputasi yang membuka berbagai peluang bagi inovasi dan transformasi digital. Di sisi lain, teknologi tersebut juga berpotensi melemahkan sistem kriptografi yang saat ini melindungi transaksi digital, komunikasi, dan data strategis. Karena itu, langkah antisipatif perlu dipersiapkan sejak dini agar keamanan ekosistem digital nasional tetap terjaga.