KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatur layanan gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform perdagangan elektronik hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Kemenkomdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatur layanan gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform perdagangan elektronik hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.