KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara tentang Program Analog Switch Off (ASO). Hal ini merespon terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Adapun, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Kemenkominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara tentang Program Analog Switch Off (ASO). Hal ini merespon terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Adapun, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.