Kemenkominfo genjot pembahasan dua RUU dengan DPR periode 2019-2024



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggenjot dua Rancangan Undang Undang (RUU) pada DPR periode baru.

Dua RUU tersebut antara lain adalah Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). Dua beleid tersebut dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perekonomian digital Indonesia.

Baca Juga: Akses Twitter terganggu, Kominfo bantah perlambat media sosial


"RUU KKS ditunda, kita penting UU yang berkaitan dengan resiliensi ketahanan dan keamanan siber," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (1/10).

RUU KKS berfokus pada ketahanan diri dalam menghadapi serangan siber. Ketahanan tersebut baik dalam sektor pemerintah mau pun korporasi.

Sebelumnya Kemenkominfo telah menentukan standar untuk tiga sektor utama infrastruktur penting. Antara lain adalah perhubungan terutama perhubungan darat, energi, dan keuangan.

Baca Juga: BI inisiasi data hub transaksi digital di fintech dan bank untuk cegah monopoli data

Selain itu, RUU PDP juga dinilai memiliki kepentingan. Oleh karena itu, RUU PDP akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). "Belum dibahas karena waktunya sudah lewat, tetap rancangan tidak berubah," terangnya.

Pembahasan RUU tersebut nantinya akan dilakukan secara komprehensif. Termasuk dengan mengundang pihak yang memiliki kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli