KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggenjot dua Rancangan Undang Undang (RUU) pada DPR periode baru. Dua RUU tersebut antara lain adalah Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). Dua beleid tersebut dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perekonomian digital Indonesia. Baca Juga: Akses Twitter terganggu, Kominfo bantah perlambat media sosial
Kemenkominfo genjot pembahasan dua RUU dengan DPR periode 2019-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggenjot dua Rancangan Undang Undang (RUU) pada DPR periode baru. Dua RUU tersebut antara lain adalah Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). Dua beleid tersebut dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perekonomian digital Indonesia. Baca Juga: Akses Twitter terganggu, Kominfo bantah perlambat media sosial