Kemenkominfo: Kasus IM2 berlanjut, internet kiamat



JAKARTA. Tuduhan yang ditujukan pada anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) yakni PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengingatkan, diteruskannya penyidikan kasus kerja sama penyelenggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz tersebut, bisa berdampak besar terhadap iklim investasi Indonesia.

Sebab, dari sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa kerja sama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.


Untuk menegaskan kembali bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerja sama Indosat-IM2, Tifatul telah mengirimkan surat klarifikasi kembali kepada Kejaksaan Agung, dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM. Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/ KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan Tifatul pada tanggal 13 November 2012. Namun, Kejaksaan Agung tidak merespon keterangan Menkominfo sebagai regulator telekomunikasi tersebut.

“Kalau memang benar terjadi penyelewengan (dalam kerja sama Indosat dan IM2), kami kementerian teknis pasti teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp 5 juta saja pasti saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis dituduhkan pada pelaku industri di Indonesia ini,” tandas Tifatul Sembiring, usai seminar Broadband Economy hasil kerja sama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Kemenkominfo di Hotel Borobudur, Selasa (11/12).

Ia berharap, jangan sampai kasus Indosat-IM2 ini menyebabkan investor kabur dari Indonesia. Saat ini, salah satu pemegang mayoritas saham Indosat adalah Qatar Telecom. Kemenkominfo menganggap investor asal Timur Tengah tersebut bukan pemodal kelas teri yang gampang digaet.

Menurut Tifatul, kasus IM2 bisa menyebabkan industri telekomunikasi terganggu. Saat ini, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerja sama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. “Kasus ini mengancam industri internet, saya khawatir hal ini bisa menyebabkan kiamat internet,” tutur Tifatul.

Para pelaku industri juga sudah menyatakan keresahannya. Hal itu terbukti dengan surat pernyataan bersama (join statement) 15 asosiasi di industri telekomunikasi yang diteken pada Minggu (9/12).

Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, melalui Join Statement tersebut para pelaku industri telekomunikasi ingin menunjukkan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2.

“Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung tertanggal 13 November lalu,” tutur Setyanto.

Ke-15 asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha  Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: