KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Kemenkominfo mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ATSI akan menyosialisasikan aturan Kemenkominfo yang mewajibkan penjualan kartu SIM dalam keadaan belum aktif. Sebenarnya, kata dia, kebijakan penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif ini bukan yang baru, dan sudah ada di Peraturan Menteri sebelumnya.
Kemenkominfo larang penjualan kartu SIM aktif, ini tanggapan ATSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Kemenkominfo mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ATSI akan menyosialisasikan aturan Kemenkominfo yang mewajibkan penjualan kartu SIM dalam keadaan belum aktif. Sebenarnya, kata dia, kebijakan penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif ini bukan yang baru, dan sudah ada di Peraturan Menteri sebelumnya.