KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan rahasia umum bila fincteh atau aplikasi pinjaman online kerap menyalahgunakan data kontak pribadi nasabahnya. Sehingga teman maupun kerabat dari peminjam kerap ditelepon terkait penagihan, tak sedikit bahkan kerap meneror. Hal ini disoroti betul oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika agar penyalahgunaan data ini tidak berlarut-larut. Melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), fintech dan pinjol yang menyalahgunakan data ini akan dikenakan sanksi perdata maupun pidana yang cukup berat. Baca Juga: Pengguna dompet digital terus meningkat, AFTECH: Sektor fintech lain siap berkembang
Kemenkominfo: Pinjol harus hapus data kontak teman si peminjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan rahasia umum bila fincteh atau aplikasi pinjaman online kerap menyalahgunakan data kontak pribadi nasabahnya. Sehingga teman maupun kerabat dari peminjam kerap ditelepon terkait penagihan, tak sedikit bahkan kerap meneror. Hal ini disoroti betul oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika agar penyalahgunaan data ini tidak berlarut-larut. Melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), fintech dan pinjol yang menyalahgunakan data ini akan dikenakan sanksi perdata maupun pidana yang cukup berat. Baca Juga: Pengguna dompet digital terus meningkat, AFTECH: Sektor fintech lain siap berkembang