JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) berupaya ikut dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) dan kepailitan di pengadilan. Hal tersebut seiring dengan semakin maraknya permohonan PKPU yang diajukan terhadap koperasi. Sepanjang tahun lalu saja, sudah ada tiga koperasi yang dimohonkan PKPU dan satu koperasi yang dinyatakan pailit. Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya sah dibatalkan pengadilan. Belum lagi Koperasi Pandawa yang kasusnya mulainya mencuat. Sebelumnya, pada 2015, juga ada tiga perkara PKPU yang mengikutsertakan koperasi sebagai termohon. Nah, di awal tahun ini, sudah ada dua koperasi milik MIllenium Danatama Group Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) yang proses PKPU keduanya berakhir damai.
Kemenkop akan ikut tangani koperasi bermasalah
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) berupaya ikut dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) dan kepailitan di pengadilan. Hal tersebut seiring dengan semakin maraknya permohonan PKPU yang diajukan terhadap koperasi. Sepanjang tahun lalu saja, sudah ada tiga koperasi yang dimohonkan PKPU dan satu koperasi yang dinyatakan pailit. Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya sah dibatalkan pengadilan. Belum lagi Koperasi Pandawa yang kasusnya mulainya mencuat. Sebelumnya, pada 2015, juga ada tiga perkara PKPU yang mengikutsertakan koperasi sebagai termohon. Nah, di awal tahun ini, sudah ada dua koperasi milik MIllenium Danatama Group Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) yang proses PKPU keduanya berakhir damai.