Kemenkop dan UKM minta ada pemetaan kebutuhan cangkul



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tidak setuju akan adanya kebijakan impor cangkul. Ia menyebut kebijakan impor sebagai simbol ketertinggalan.

Oleh karenanya itu, Teten meminta untuk dilakukan pemetaan kebutuhan cangkul baik dari swasta, maupun pemerintah termasuk melakukan pemetaan terhadap kemampuan produksi.

Baca Juga: Lotte Chemical akan menambah investasi menjadi US$ 4,3 miliar


“Ini kan industri 4.0 ketika dari pertanian berubah ke perdagangan dan industri itu kan alat-alat pertanian yang harus kita bikin sendiri. Nah ini simbol ketertinggalan,” ujar Teten dalam siaran persnya, Rabu (11/12).

Untuk pemetaan tersebut, Teten mengundang sejumlah perwakilan stakeholders untuk melakukan pertemuan bersama di kantornya. Turut hadir dalam pertemuan itu, dari Kementerian Perindustrian, perwakilan bank, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPDB-KUMKM.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap UKM Cangkul di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai calon mitra.

Baca Juga: Dukung kemandirian ekonomi, Korindo ajari masyarakat Papua bercocok tanam

UKM Cangkul tersebut akan diupayakan untuk mendapat bantuan perkuatan modal usaha melalui pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Namun Braman belum menyebutkan besaran dana bergulir yang bakal disalurkan guna memenuhi kebutuhan modal UKM Cangkul.

“Kami sudah letakkan calon mitra kami di Sukabumi, Jawa Barat dan Jawa Timur nanti kami coba melakukan pembiayaan melalui dana bergulir LPDB. Kami tidak akan membuat semacam analisa model bisnis dan lain sebagainya, saya kira cukup Deputi Propasar bagaimana pola-pola yang akan kita lakukan,” kata Braman.

Braman menegaskan penyaluran dana bergulir hanya dilakukan kepada UKM berbadan hukum seperti yang terhimpun dalam koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan Persekutuan Komanditer (CV). Adapun UKM non badan hukum penyalurannya harus dilakukan melalui lembaga perantara.

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang percepat revitalisasi manufaktur dan ciptakan SDM unggul

“Kalau pengrajin yang sifatnya perorangan kami dari LPDB tidak bisa mencukupi karena yang bisa melalui badan hukum dan kita bisa membiayai melalui lembaga perantara seperti koperasi atau BPR,” terang Braman.

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria br. Simanungkalit mengatakan saat ini kebutuhan cangkul di dalam negeri sebanyak 10 juta cangkul, sementara kemampuan produksi dalam negeri mencapai 3 juta cangkul dimana 2,5 juta di antaranya diproduksi usaha besar, dan 500.000 diproduksi UMKM.

"Data impor cangkul sendiri hanya sebesar 200.000 cangkul. Menjadi pertanyaan dari mana yang 6,8 juta itu, ada kemungkinan masuk dari jalur tikus (non resmi)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .