Kemenkop dan UKM siapkan mitigasi dampak Covid-19 ke UMKM



KONTAN.CO.ID - JKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM siap menerapkan program dan langkah mitigasi untuk mengatasi dampak wabah Covid-19 ke sektor UMKM

Sebelumnya pihaknya telah menyusun 9 program untuk mengantisipasi dampak COVID-19 terhadap Koperasi dan UMKM.

Sembilan program tersebut diantaranya, stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro, restrukturisasi kredit yang khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan program masker untuk semua, terutama masker bagi pedagang pasar kuliner supaya mereka tetap mendapatkan pelanggan.


Kemudian memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup besar dan paling rentan terdampak COVID-19 dalam klaster penerima kartu prakerja untuk pekerja harian, kemudian bantuan langsung tunai, relaksasi pajak, dan pembelian produk UMKM oleh BUMN.

Baca Juga: Ingat, pemakaian masker kain maksimal cuma empat jam saja

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap para pelaku koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (15/4).

Program-program antisipasi dampak Covid-19 tersebut diselaraskan dengan instruksi Presiden dalam rangka memitigasi dampak COVID-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM.

“Kami berharap upaya ini bisa mendorong usaha para pelaku KUMKM di Indonesia tetap laju, dan kondisi segera pulih seperti sedia kala,” imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo menyiapkan empat langkah untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Banjir permintaan, Jokowi minta kemudahan perizinan produksi APD

Pertama yakni percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan. Kedua, disiapkan skema baru pembiayaan, terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah terutama bagi daerah-daerah yang terdampak.

Ketiga, memasukkan para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dalam skema bantuan sosial, terutama berkaitan dengan paket sembako.

Terakhir UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra